Selasa, 12 Desember 2017

Tugas 2 Ekonomi Koperasi

1.    Jelaskan pengertian anda tentang usaha koperasi !

Jawab    :

         Pada dasarnya Usaha Koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Oleh karena itu banyak orang yang kurang jelas membedakan usaha Koperasi dengan jenis Koperasi, sebab banyak pula orang menamakan Koperasi atas dasar jenis usahanya.
    Sebagai contoh, Koperasi-Koperasi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para anggotanya dinamakan Koperasi Konsumsi. Koperasi-Koperasi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan kredit para anggotanya dengan cara menyimpan terlebih dahulu dinamakan Koperasi Simpan Pinjam, dan sebagainya.

2.    Uraikan pengertian anda mengenai Koperasi Tunggal Usaha dan Koperasi Serba Usaha.

Jawab    :

  • Koperasi Tunggal Usaha ( Single Purpose) adalah Koperasi yang hanya mempunyai kegiatan hanya satu fungsi. Maka koperasi yang hanya mengurusi satu jenis barang (commodity), misalnya padi, bisa serba usaha kalau menjalankan berbagai fungsi seperti segi perkreditannya, penyaluran saran produksi, pengolahan dan pemasaran, membeli barang konsumsi untuk anggota (single commodity – multi purpose). Sebaliknya sesuatu koperasi yang mengelola beberapa jenis barang, misalnya kopra dan Cengkeh, tetapi hanya melaksanakan satu fungsi dalam rantai usaha misalnya pemasaran saja,adalah tunggal usaha (multi commodity single purpose). Misalnya koperasi kredit atau credit union, di Jerman Barat, Kanada, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan lain-lain koperasi ini sudah sangat maju dan menggunakan sistem komputer, namun tetap setia untuk mengelola hanya satu jenis usaha. Di Indonesia, contoh koperasi ini adalah koperasi batik.
  • Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose) adalah Koperasi-koperasi yang mempunyai kegiatan lebih satu fungsi yang dijalankan. Contoh koperasi ini adalah Koperasi Unit Desa atau KUD, Koperasi dilingkungan ABRI, dan Koperasi Pegawai Negeri. Sebagai Koperasi Serba Usaha, kegiatan usaha KUD meliputi perkreditan, penyaluran sarana-sarana produksi, pengumpulan hasil, pengolahan, penjualan hasil bersama dan juga kegiatan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.

3.    Apakah yang dimaksudkan dengan kebijaksanaan harga dasar oleh Pemerintah ? Dalam bidang jenis barang apa yang pemerintah telah menjalankan kebijaksanaan harga dasar tersebut !

Jawab    :

         Di dalam menolong para penghasil ini, pemerintah dapat pula membantu dengan cara menetapkan harga dasar (Floor Price) atas hasil produksinya tersebut. Dengan harga dasar dimaksudkan suatu tingkat harga yang ditetapkan oleh pemerintah atas jenis produksi tertentu yang dihitung atas dasar jumlah ongkos yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu unit satuan barang tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dengan harga dasar ini dimaksudkan untuk menolong para produsen atas jenis barang-barang tertentu.
      Adapun cara menolongnya ialah dengan jalan menentukan kebijaksanaan sebagai berikut : 
  1. Apabila harga suatu jenis hasil berada dibawah harga yang ditentukan oleh pemerintah, maka penghasil sebenarnya rugi. Untuk mengatasi hal itu, maka pemerintah akan membeli hasil tersebut dengan harga dasar. 
  2. Tetapi apabila harga pasar berada diatas harga dasar, maka pemerintah tidak perlu membelinya, sebab dengan tingkat harga tersebut penghasil sudah memperoleh keuntungan.
  • Dalam bidang PEMASARAN, jenis barang contohnya : “Hasil Pertanian”
         Dalam hal ini, KUD membeli dari petani dengan harga dasar apabila harga pasar berada dibawah harga dasar kemudian pemerintah membeli dari KUD diatas harga dasar yang telah ditentukan oleh pemerintah, agar KUD dapat memperoleh keuntungan dari kegiatan usahanya. Kebijaksanaan harga dasar ini telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam pemasaran padi/beras, garam rakyat, cengkeh dan karet rakyat.

4.    Langkah-langkah apa yang perlu diperhatikan untuk dapat berhasilnya Koperasi penjualan bersama. Uraikan pendapat anda !

Jawab    : 

         Untuk dapat mengembangkan koperasi pembelian bersama ini, ada beberapa yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu :
a. Harus adanya kebutuhan yang apabila dipenuhi secara sendiri-sendiri akan lebih mahal dan sulit diperoleh. Sebagai contohnya, barang-barang yang hanya dapat diperoleh dengan ijin khusus.
b. Harus adanya kemapuan beli (daya beli) dari para anggotanya apabiala barang kebutuhannya telah diperoleh. Sebagai contoh apabial barang yang dibeli telah datang tidak boleh dijual secara kredit, sebab akan menghabat kelancararan perputaran barang.
c. Adanya jaminan kwalitas sesuai dengan kebutuhan dari seluruh anggota yang membutuhkan.
d.  Adanya standar ukuran atas barang yang dibutuhkan.

5.    Di dalam penjualan hasil anggota secara bersama diperlukan pula kwalitas yang memadai. Langkah – langkah apa menurut anda yang perlu diambil untuk dapat meningkatkan kwalitas suatu barang ?

Jawab    : 

       Untuk dapat meningkatkan usaha Koperasi yang bergerak dibidang peningkatan kwalitas bersama tersebut, maka ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian. Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Perlu adanya alat yang dapat meningkatkan kwalitas yang telah dihasilkan oleh para anggotanya. Sebagai contoh, Koperasi Pandai Besi yang memiliki mesin butut.
  2. Perlu adanya pemberian wewenang kepada Koperasi dari para anggotanya untuk melakukan tindakan-tindakan demi peningkatan kwalitas barang yang dihasilkan oleh para anggotanya.

6.    Terangkan fungsi – fungsi dalam kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa sebagai Koperasi Serba Usaha ?
 
Jawab    :

              Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk oleh pemerintah untuk meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di pedesaan. Satu unit desa terdiri dari dari beberapa desa dalam satu kecamatan merupakan suatu kesatuan potensi ekonomi. Untuk satu wilayah potensi ekonomi ini dianjurkan untuk membentuk suatu koperasi unit desa. Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Sebagai Koperasi Serba Usaha, kegiatan usaha KUD meliputi perkreditan, penyaluran sarana-sarana produksi pengumpulan hasil, pengolahan, penjualan hasil bersama dan juga kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Karena kebutuhan mereka beraneka ragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan melaksanakan dan memiliki fungsi yaitu : 
  1. Kegiatan-kegiatan Koperasi Unit Desa di dalam pengumpulan adalah antaralain membeli padi/gabah/beras dari para anggota.
  2. Kegiatan dibidang pemasaran bersama adalah dengan mengumpulkan atau membeli dari petani, kemudian Koperasi menjual kepada Pemerintah maupun pasaran umum untuk memperoleh hasil yang baik bagi petani. Di beberapa tempat Koperasi Unit Desa juga mengolah hasil para anggotanya didalam rangka meningkatkan mutu barang yang dihasilkan oleh para anggotanya. Selain padi/beras, juga hasil pertanian lainnya dapat dipasarkan bersama seperti jagung, kedele dan palawija lainnya, hasil perkebunan rakyat seperti karet, kopra, cengkeh, lada, hasil kerajinan seperti barang anyaman, pacul, arit, hasil pertenakan dan perikanan.
  3. Kegiatan-kegiatan KUD dibidang penyaluran sarana produksi seperti benih unggul, pupuk dan obat-obatan untuk pemberantasan hama, alat-alat pertanian. Serta sarana sebelum dan sesudah panen, penyedian dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya sembilan bahan pokok dan jasa-jasa lainnya.
  4. Kegiatan yang juga dilakukan oleh Koperasi Unit Desa yang pada waktu-waktu tertentu sangat menolong petani yaitu kegiatan perkreditan kepada para petani. Perkreditan tersebut meliputi tiga macam kredit, yaitu kredit untuk produksi/penggarapan tanah, pembelian bibit dan obat obatan serta alat-alat pertanian, kredit paceklik (pinjaman untuk mengatasi keperluan konsumsi di musim panceklik) dan kredit yang diberikan oleh KUD kepada pedagang-pedagang kecil di desa yang disebut kredit Cndak Kulak.
  5. Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dan sebagainya.
  6. Dalam melaksanakan tugasnya, KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota sendiri.


Sumber :